Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Banjir Kritik Publik

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini berstatus tahanan rumah setelah tujuh hari ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Peralihan status penahanan itu dilakukan sejak 19 Maret 2026 atas permintaan keluarga, menurut penjelasan juru bicara KPK. KPK memastikan pengalihan ini bukan karena kondisi kesehatan, tetapi telah melalui pertimbangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Keputusan ini memicu gelombang kritik dari publik dan kalangan antikorupsi yang menilai KPK kurang transparan dan memberi perlakuan istimewa kepada tersangka. Beberapa pihak menilai langkah tersebut tidak lazim dalam kasus korupsi besar.

Selain itu, seorang anggota DPR RI juga menyoroti bahwa KPK perlu berhati‑hati dan selektif dalam menentukan status tahanan terhadap eks pejabat tinggi seperti Yaqut.

KPK menegaskan proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan meskipun ia menjalani tahanan rumah. Penahanan ini adalah bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Sumber Gambar: Instagram/dailygusyaqut